Hallo Sahabat TutorIndonesia!
Zakat adalah salah satu pilar utama dalam agama Islam yang mengacu pada kewajiban memberikan sebagian kekayaan atau harta yang dimiliki oleh umat Islam kepada yang membutuhkan. Zakat berasal dari kata Arab “zakāh” yang memiliki arti membersihkan, tumbuh, atau berkembang. Dalam konteks keagamaan Islam, zakat digunakan untuk membersihkan harta seseorang dari sifat keserakahan dan keegoisan, sambil memberikan bantuan kepada mereka yang kurang mampu.
Pemberian zakat adalah salah satu rukun Islam yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW dan dijelaskan dalam Al-Quran. Hukum zakat termaktub dalam berbagai ayat Al-Quran dan hadis, menggariskan persentase tertentu dari kekayaan yang wajib dikeluarkan setiap tahunnya. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari harta yang dimiliki selama satu tahun.
Zakat diberikan kepada delapan golongan penerima zakat, yang tercantum dalam Surah At-Taubah (9:60) dalam Al-Quran. Golongan tersebut melibatkan fakir miskin, orang yang membutuhkan, petugas zakat, orang yang baru masuk Islam, budak yang ingin memerdekakan diri, orang yang terlilit hutang, peziarah yang kehabisan biaya, dan untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur sosial.
Pemberian zakat dianggap sebagai wujud kewajiban sosial dan kepedulian terhadap sesama serta menjadi bagian integral dari praktik ibadah dalam agama Islam. Selain membantu meringankan beban mereka yang kurang beruntung, zakat juga memperkokoh ikatan sosial dan solidaritas di antara umat Muslim.
baca juga : les privat